Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Provinsi Gorontalo Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024

Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Provinsi Gorontalo Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan Rekapiltulasi Daftar Pemilih Sementara Provinsi Gorontalo dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebanyak 885.755 (delapan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh lima) pada tanggal 17 Agustus 2024 Keputusan ini dapat diunduh melalui konten Keputusan