Ralat terhadap Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 60 Tahun 2024

1. Oleh karena sebelumnya telah diterbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 60 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2024 yang disertai dengan LAMPIRAN II 2. Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Nasional yang dilaksanakan oleh KPU RI pada tanggal 31 Juli 2024, Keputusan tersebut telah dilakukan pencermatan yaitu pada LAMPIRAN II sehingga LAMPIRAN II tersebut menjadi tidak ada atau dihapus. 3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dilampirkan naskah sesuai dengan aslinya yang telah diperbaiki untuk menjadi pedoman dalam sebagaimana dalam Keputusan dimaksud Melalui pemberitahuan ralat ini, Peraturan KPU Provinsi Gorontalo yang telah beredar sebelumnya, tetap dinyatakan benar sepanjang dimaknai sebagaimana dimaksud pada angka 1 tanpa LAMPIRAN II.