Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 60 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan perubahan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi gorontalo Tahun 2024 Daerah Pemilihan Gorontalo 6 Hasil Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08/29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 sebagaiman telah ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2024 pada tanggal 19 Juli 2024 Keputusan ini dapat diunduh melalui konten Keputusan