Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 15/HK.04/75/2022 Tentang Penetapan Akun Resmi Media Sosial Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo tersebut diterbitkan untuk menindaklanjutiketentuan BAB IV huruf D Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumtasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 15/HK.04/75/2022 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan