Sosialisasi Kebijakan/Regulasi KPU tentang Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dirangkaikan dengan Evaluasi Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo. - KPU Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan/Regulasi KPU tentang Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dirangkaikan dengan Evaluasi Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), (04/08/2023). Plh. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola pada sambutan dan pembukaan acara mengutarakan bahwa tahapan Pencermatan Rancangan (DCS) sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus - 11 Agustus 2023. Dilanjutkan dengan Penyusunan dan Penetapan DCS dimulai tanggal 12 Agutsus - 18 Agustus 2023, dan Pengumuman DCS tanggal 19 Agustus -23 Agustus 2023. Untuk itu, kebijakan dan regulasi terkait harus dipahami bersama agar meminimalisasi potensi sengketa. Ditambahkannya, aspek lain tak kalah penting yang akan disosialisasikan adalah pelaporan Kartu Kendali SPIP dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Bertindak selaku narasumber yaitu Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendrik Imran yang didaulat memaparkan materi Pencermatan Rancangan, Penyusunan, dan Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Narasumber berikutnya yaitu Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Hukum Pengawasan yang mempresentasikan Mekanisme Pengawasan Internal dan SPIP, serta Review dan Evaluasi Pelaporan Kartu Kendali SPIP di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Hadir pada kegiatan ini Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo, Pejabat Eselon IV dan Satgas SPIP di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.