Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo

Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo tersebut diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta melaksanakan ketentuan Pasal 1 dan 2 Peraturan Menteri Hukum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan informasi hukum yang menyatakan bahwa standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum oleh seluruh anggota Jaringan Dokumentasi dan informasi hukum Nasional. Olehnya, untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan penyempurnaan tata kelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum agar dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efisien transparan dan bertanggungjawab di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo telah membentuk tim pembina dan tim teknis sesuai dengan tugasnya masing-masing. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 54 Tahun 2023 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan