Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Provinsi Gorontalo Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo tersebut diterbitkan dalam rangka melaksanakan melaksanakan ketentuan Pasal 107 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilih Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 50 Tahun 2023 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan