Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo tersebut diterbitkan dalam rangka untuk melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo atas terjadinya kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum Nomor 01/PS.REG/75/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 yang memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan bahwa memasukkan bakal calon sementara atas nama Alimudin Sumaila kedalam Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Provinsi Gorontalo dari Partai Bulan Bintang pada Daerah Pemilihan Gorontalo 5 Nomor Urut 1. mengubah Nomor Urut Calon Atas nama Cindrawati Nai dalam Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Provinsi Gorontalo dari Partai Bulan Bintang pada Daerah Pemilihan Gorontalo 5 yang semula Nomor Urut 1 menjadi Nomor Urut 2 dan seterusnya. kemudain mengubah persentase keterwakilan perempuan dalam daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo dari Partai Bulan Bintang pada daerah Pemilihan Gorontalo 5 yang semula 50% menjadi 33% Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 63 Tahun 2023 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan