Ralat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 64 Tahun 2023

Ralat terhadap Provinsi Gorontalo Nomor 64 Tahun 2023

  1. Oleh karena terdapat kekeliruan penulisan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 64 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 62 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama ini disampaikan ralat pada penulisan LAMPIRAN IV Keputusan dimaksud, menjadi sebagai berikut:
    “LAMPIRAN XVIII”.

  2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dilampirkan Naskah sesuai dengan aslinya yang telah diperbaiki.

  3. Kami sertai dengan permintaan agar untuk selanjutnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 64 Tahun 2023 yang telah diperbaiki menjadi pedoman dalam Keputusan dimaksud

  4. Melalui pemberitahuan ralat ini Peraturan KPU Provinsi Gorontalo yang telah beredar sebelum pemberitahuan ini, tetap dinyatakan benar sepanjang dimaknai sebagaimana dimaksud pada angka 1.