Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Susunan Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Periode 2023 - 2028

Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Susunan Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Periode 2023 - 2028. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo tersebut diterbitkan dalam rangka melaksanakan Tugas dan Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo sebagaiman diatur dalam ketentuan Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentan g Pemilihan Umum sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 43 Tahun 2023 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan