Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Tahun 2023

Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 15 Tahun 2023 Tentang PTentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Tahun 2023. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo tersebut diterbitkan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 untuk memastikan program mikro serta monitoring evaluasi atas implementasinya, setiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah dapat membentuk tim Reformasi Birokrasi di internal kementerin/lembaga/pemerintah daerah serta Melaksanakan ketentuan Keputusan Pemilihan Umum Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 15 Tahun 2023 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan