Rakor Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Di Lingkungan KPU se-Provinsi Gorontalo Tahun 2022

Jdih.kpu.go.id/gorontalo, Gorontalo – Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memegang peran yang sangat vital bagi suatu lembaga. Kegiatan dokumentasi dan informasi hukum harus dapat tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan dan informasi lantaran hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Hal itu diutarakan oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Gorontalo Selvi Katili sesaat membuka acara Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi JDIH di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo yang digelar oleh KPU Provinsi Gorontalo, Senin (03/10/2022) di Hotel Aston Kota Gorontalo. Selvi menyebut pengelolaan JDIH merupakan upaya dalam meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan pemenuhan tuntutan kebutuhan masyarakat akan dokumen dan informasi hukum dalam kerangka pembangunan di bidang hukum. “JDIH menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara terpadu dan terintegrasi, sehingga sekarang ini produk hukum (di lingkungan KPU) dapat dikelola secara lengkap dan akurat, dan yang tak kalah penting adalah dapat diakses oleh masyarakat dengan cepat dan mudah”, ungkap Selvi. Lebih lanjut Srikandi KPU Provinsi Gorontalo tersebut mengatakan KPU Provinsi Gorontalo perlu melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan, kendala, dan solusi permasalahan pengelolaan JDIH di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Menurutnya, monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH juga dilaksanakan dalam rangka pemberian penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota setelah sebelumnya hal serupa telah dilakukan oleh KPU RI kepada KPU Provinsi secara berjenjang. “JDIH Award merupakan bentuk apresiasi dan motivasi kepada KPU Kabupaten/Kota. Kami berharap hal ini akan semakin mendorong tumbuhnya kreativitas, ide, atau gagasan baru dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum dan pelayanan informasi hukum kepada publik secara prima”, ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo itu. Seperti diketahui, pada tahun 2021 KPU RI telah menyelesaikan pemasangan JDIH di 34 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/Kota. Adapun KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo mendapat giliran pemasangan JDIH pada tanggal 10 November 2021 lalu. Pada kesempatan ini, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramli Ondang Djau bertindak selaku narasumber yang menyuguhkan materi terkait Strategi Pengelolaan JDIH KPU menghadapi Dinamika Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ramli mengawali paparannya dengan sedikit memberikan kilas balik monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KPU RI terhadap pengelolaan JDIH di lingkungan KPU Provinsi secara nasional pada tahun 2021. Di momen itu, KPU Provinsi Gorontalo berhasil menyabet penghargaan Terbaik 3 Anggota JDIH Terbaik Tahun 2021 Kategori Wilayah Kecil. Ramli menaruh harapan yang besar agar capaian tersebut dapat terus diestafetkan hingga ke tingkat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. “Best Practice (red: praktik pengalaman terbaik) pengelolaan JDIH KPU Provinsi Gorontalo patut dicontoh oleh KPU Kabupaten/Kota. Terutama dalam menghadapi dinamika Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, JDIH KPU harus berbenah dan beradaptasi dengan segala tantangan perubahan, seperti arus distribusi informasi yang masif, perkembangan trend media sosial, dan perilaku masyarakat”, terang Pria kelahiran Gorontalo 11 Juni 42 tahun silam. Ramli turut membagikan kiat dalam pemanfaatan, pengelolaan, dan produksi konten JDIH dalam berbagai macam platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Twitter, TikTok, Youtube, dan sebagainya. Dan yang tak kalah penting adalah bagaimana berkreasi dalam membangun sistem JDIH dengan mengoptimalkan brainware (red: sdm yang handal), software (red: aplikasi antarmuka yang bersahabat dengan pengguna), hardware (red: perangkat keras sistem informasi yang mumpuni), dan content (data dan informasi yang disajikan). Sementara itu, Bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu, Parhumas, Hukum dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo mempresentasikan poin-poin yang akan dinilai dan dievaluasi dalam pengelolaan JDIH di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota, mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta inovasi. Ketujuh aspek tersebut yang nantinya akan menjadi dasar penilaian dan pemberian penghargaan pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Sebagai informasinya, 2 (dua) orang pelaksana dari Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal KPU RI turut hadir pada Rakor ini untuk memberikan pemahaman terkait tampilan baru laman JDIH KPU Provinsi beserta fitur-fitur tambahan yang termuat di dalamnya. Secara bertahap, pembaruan laman JDIH ini akan dilakukan mulai dari tingkat KPU RI, KPU Provinsi, hingga ke KPU Kabupaten/Kota. Tampilan baru laman JDIH kini didesain dengan fitur yang semakin lengkap, namun tetap dengan tampilan yang sederhana dan user friendly. Rakor ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Anggota KPU Kabupaten/Kota (yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, dan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi se-Provinsi Gorontalo), Pejabat Eselon III, Eselon IV, dan Operator JDIH di Lingkungan Sekretariat KPU se-Provinsi Gorontalo, serta undangan stakeholder yaitu Pengelola JDIH di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Provinsi Gorontalo. ***