Sosialisasi Penyusunan Keputusan KPU, Pembinaan dan Penguatan Tugas dan Fungsi Penyelenggara Pemilu pada Pemilu Serentak Tahun 2024, serta Evaluasi Kartu Kendali Semester I Tahun 2022 di kabupaten bone bolango

Gorontalo,jdih.kpu.go.id/gorontalo- kegiatan Sosialisasi Penyusunan Keputusan KPU, Pembinaan dan Penguatan Tugas dan Fungsi Penyelenggara Pemilu pada Pemilu Serentak Tahun 2024, serta Evaluasi Kartu Kendali Semester I Tahun 2022 yang digelar KPU Provinsi Gorontalo kembali berlanjut, kini KPU Kab. Bone Bolango mendapat gilirannya, Minggu (11/09/2022).

KPU Kabupaten Bone Bolango menjadi lokus ke-5 setelah sebelumnya kegiatan ini dilaksanakan di KPU Kota Gorontalo, KPU Kab. Gorontalo Utara, KPU Kab. Gorontalo dan KPU Kab. Pohuwato.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem dalam sambutannya mengutarakan bahwa Keputusan KPU harus disusun dengan teknik yang baku, terstandar, dan tertib administrasi.

"Kerja-kerja KPU dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 ditetapkan dalam suatu produk hukum berbentuk Keputusan maupun Berita Acara, oleh karenanya teknik penyusunannya (Keputusan) perlu dilaksanakan dengan metode yang pasti agar memiliki daya berlaku dan kepastian hukum", terang Fadly sesaat membuka acara secara resmi.

Pada kegiatan ini, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rahmad Mohi, S.Sos., M.Si. membawakan materi Tupoksi Bawaslu dalam Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024.Sedangkan Anggota KPU Provinsi Gorontalo memberikan pembinaan dan penguatan tugas dan fungsi penyelenggara Pemilu kepada seluruh jajaran KPU Kab. Bone Bolango.

Sesi penyampaian materi diakhiri oleh Kepala Subbagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Gorontalo, Muthia Usman, S.E.yang memaparkan materi terkait Teknik Penyusunan Keputusan KPU berdasarkan PKPU No. 1 Tahun 2022 dan Keputusan KPU No. 197 Tahun 2022 serta Evaluasi Kartu Kendali Semester I Tahun 2022 di Lingkungan KPU Kab. Bone Bolango.

Hadir pada kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ketua dan Anggota KPU Kab. Bone Bolango, Pejabat Eselon III dan Eselon IV di Lingkungan KPU Provinsi Gorontalo, Sekretaris KPU Kab. Bone Bolango, dan para Staf/Fungsional Umum dan PPNPN di Lingkungan Sekretariat KPU Kab. Bone Bolango.