Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 3/KU.06.2/75/2022 Tentang Tim Penyusun dan Tim Penilai Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian dan Reviu Penegendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang wajib dilakukan oleh Kementerian/Lembaga untuk mendukung penyusunan laporan keuangan serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) untuk menghasilkan laporan keuangan. Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 3/KU.06.2/75/2022 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan