Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 20/HK.03.1-Kpt/75/Prov/I/2020 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo tersebut diterbitkan guna melaksanakan Diktum Keenam Keputusan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum, Serta untuk menjamin ketersediaan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah untuk menjamin terciptanya pengelolaan Dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dalam lingkungan Komisi Pemilihan Umum . Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor: 20/HK.03.1-Kpt/75/Prov/I/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan