Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 57 TAHUN 2022 Tentang Pembentukan Tim Pemetaan Tingkat Kerawanan Tahapan Pemilihan Uumum Serentak Tahun 2024 Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo tersebut diterbitkan dalam rangka memitigasi risiko kerawanan tahapan pemilihan umum Serentak Tahun 2024. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 57 TAHUN 2022 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan