Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota |
Bawaslu Kabupaten/Kota |
badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota |
Badan Pengawas Pemilu Provinsi |
Bawaslu Provinsi |
badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi |
Bagian Kecamatan |
|
meliputi kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain |
Bagian Penyusun |
|
unit kerja pada Sekretariat KPU Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum |
Bahan Kampanye |
|
semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon |
Bakal Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota |
Bakal Pasangan Calon |
warga negara Republik Indonesia yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan |
Bilangan Pembagi Penduduk |
BPPd |
bilangan yang diperoleh dari hasil bagi jumlah Penduduk suatu kabupaten/kota dengan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan |
Biro Penyusun |
|
unit kerja pada Sekretariat Jenderal KPU yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perundang-undangan |
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota |
|
peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota |
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur |
|
peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi |