Peserta Pemilu |
|
partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden |
Peta Rencana SPBE |
|
dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi |
Petahana |
|
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang sedang menjabat dan mencalonkan atau dicalonkan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota |
Petugas Kampanye |
|
seluruh petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye yang dibentuk oleh Tim Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya |
Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara |
Petugas Ketertiban TPS |
petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara |
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih |
Pantarlih |
petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan |
Petugas Penghubung |
|
pengurus atau anggota Partai Politik sesuai tingkatannya yang diberikan mandat oleh pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya sebagai penghubung Partai Politik dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan sebagai penanggung jawab dalam mengelola data dan dokumen Partai Politik yang termutakhir secara berkelanjutan |
Petugas Penghubung Dana Kampanye |
Petugas Penghubung |
orang yang diberikan mandat oleh Pasangan Calon sebagai penghubung antara Pasangan Calon dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam kegiatan sosialisasi, konsultasi, penyampaian Laporan Dana Kampanye, dan kegiatan lain yang terkait dengan Dana Kampanye |
Pihak Lain |
|
orang-seorang atau kelompok yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung Pasangan Calon |
Pimpinan Partai Politik |
|
ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Politik atau sebutan lainnya, sesuai kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Politik yang bersangkutan |