Glosarium



Istilah Singkatan Definisi
Pemilihan Umum Pemilu Sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemrakarsa biro, pusat, dan inspektorat wilayah pada Sekretariat Jenderal KPU yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan KPU
Pemungutan Suara proses pemberian suara oleh Pemilih di tempat pemungutan suara dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon
Pemutakhiran Data Pemilih kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari pemilihan umum atau Pemilihan terakhir dan yang dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, PPS dan PPDP dengan mempertimbangkan daftar penduduk potensial Pemilih Pemilihan dan dilakukan pencocokan dan penelitian
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional
Pencetakan sebuah proses industri untuk memproduksi secara massal Surat Suara, dengan tinta di atas kertas menggunakan mesin cetak
Pencocokan dan Penelitian Coklit kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan menemui Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain, dan tambahan Pemilih
Pendistribusian kegiatan pengiriman Surat Suara dari Percetakan ke tempat Penyimpanan KPU Kabupaten/Kota, dan dari tempat Penyimpanan KPU Kabupaten/Kota ke TPS, sesuai dengan jumlah, jenis, waktu, alamat, dan skala prioritas lokasi pengiriman
Penduduk Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri.
Pengamanan Surat Suara kegiatan mengamankan Surat Suara dalam pencetakan, penghitungan, pengepakan, penyimpanan, dan pendistribusian ke tujuan