Pada hari pemungutan suara, Pemilih di Korea Utara akan menerima surat suara dengan hanya satu nama yang terdapat di dalamnya. Tak ada yang harus diisi dan tak ada kolom yang perlu dicoblos atau dicontreng. Pemilih hanya perlu membawa kertas suara itu dan memasukkannya ke dalam kotak suara yang diletakkan di tempat terbuka.
Ada juga bilik suara di mana Pemilih bisa memilih sendirian tanpa terlihat orang, namun hal itu akan langsung menimbulkan kecurigaan. Secara teoretis, Pemilih memiliki...
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/08/2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota: Pengelola JDIH terdiri atas Tim Pembina dan Tim Teknis.
Susunan Keanggotaan Tim Pengelola JDIH KPU Kota Jakarta Selatan telah ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Selatan Nomor 12/HK.03.1/3174/2022 Tentang...