Pelaksanaan Mediasi dalam rangka Penyelesaiann Sengketa Proses Pemilu

jdih.kpu.go.id/dkijakarta - KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar pelaksanaan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses yang bertempat di bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 9 Februari 2023 yang di pimpin oleh Pimpinan Mediasi Mahyudin, Reki Putera Jaya, Benny Sabdo dan dihadirioleh Pemohon Yakni Saladin Brivin Nainggolan dan Termohon yang terdiri dari Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi dan para Anggota KPU Provinsi DKI jakarta Tarmizi, Deti Kurniawan dan Nurdin.

Pada Mediasi yang telah dilakukan para Pihak telah dicapai kesepakatan dengan hasil kesepakatan para pihak sebagai berikut ; 1. KPU Provinsi DKI jakarta memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk mengupload kelengkapan bukti dukung ke Silon dalam waktu 1 x 24 jam setelah Silon dibuka; 2. Proses Unggah (upload) F1 dan KTP dapat dilakukan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta; 3. Pemohon tidak boleh menambah data baru pendukung hanya menggugah (mengupload) F1 dan KTP.

Dan masing - masing pihak menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh hasil kesepakatan tersebut.