Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 102/HK.03.1-Kpt/34/Prov/XII/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
15 Tahun 2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Kedua Tim Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi DI. Yogyakarta
Keterangan Status
Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 102/HK.03.1-Kpt/34/Prov/XII/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta

Perubahan sebelumnya:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12/HK.03.1-Kpt/34/Prov/V/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 102/HK.03.1-Kpt/34/Prov/XII/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta