Webinar Sosialisasi Etik dalam Pencegahan Pelanggaran Kode etik Pilkada Serentak Tahun 2020

Kamis 12/11/2020 KPU Kota Yogyakarta yang diwakili Kadiv Hukum dan Pengawasan mengikuti Webinar Sosialisasi Etik dalam Pencegahan Pelanggaran Kode etik Pilkada Serentak Tahun 2020 , Regional Barat II. Hadir sebagai pemateri adalah  Ilham Saputra Komisioner KPU RI. Profesor Muhammad Ketua DKPP, Abhan Ketua Bawaslu RI dan Kornas JPPR Alwan Ola. Webinar yang sedianya dimulai pukul 13;00 dirubah menjadi pukul 15;30 sampai 17;40 dengan dimoderatori staf ahli DKPP Unu Herlambang.

Salah satu pemateri yaitu Ilham Saputra mengatakan bahwa prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang dijabarkan dalam peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu bagi penyelenggara pemilu dari pusat sampai ad hoc adalah sesuatu hal yang tidak bisa ditawar lagi. Oleh karenanya sosialisasi kode etik dalam upaya pencegahan  pelanggaran harus terus dilakukan. Baik pada saat bimtek, supervisi, monitoring ke bawah dan sebagainya. Apalagi dengan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pasal 101, KPU Kab/Kota diamanahi untuk melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggara pemilu ad Hoc. Hal ini tentu butuh Latihan secara simultan dalam menangani pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku.

Sedangkan ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa semua penyelenggara pemilu selama memegang teguh prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu tidak usah kuatir. Untuk itu pesan Abhan latihlah terus menerus dan pelajari selalu tentang kode etik dan pedoman prilaku setiap saat. Sedang ketua DKPP menyebutkan bahwa selama 2020 dari sekian ratus pengaduan yang diterima DKPP, yang terbukti melanggar hanya 48 persen. Sedang 52 persennya tidak terbukti melanggar.hal ini mengindikasikan bahwa KPU telah berhasil mensosialisasikan prinsip penyelenggara pemilu, kode etik dan pedoman prilau secara TSM. Terstruktur, Sistematis dan Masif. Semoga, (BA).