Sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu oleh DKPP

Yogyakarta, Kamis, 21 April 2022, dilaksanakan Sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta dengan narasumber Ida Budhiati, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Moderator acara sosialisasi adalah Siti Ghoniyatun, anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Sosialisasi dihadiri seluruh komisioner, sekretaris, pejabat struktural, staf sekretariat , tenaga kontrak, tenaga pendukung KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bawaslu se-Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan secara online dengan aplikasi zoom meeting.

“Kode perilaku penyelenggara pemilu harus didasari kemandirian dan integritas, harus bersifat jujur, akuntable. Pengawasan pengendalian internal tidak cukup hanya memenuhi rasa keadilan. Kode etik yang melekat di KPU dengan melindungi bawahannya. Setelah dilantik, KPU menjadi warganegara istimewa, ada rambu–rambu yaitu jujur, adil, transparan, efektif, efisien, akuntable, mandiri. Kedudukan KPU tidak sama dengan warga negara biasa, maka dari itu hendaknya KPU tidak melakukan interaksi yang menimbulkan kecurigaan. Apabila sistem etika berjalan secara efektif maka akan mencegah pelanggaran penyelenggaraan pemilu”. ujar Ida Budhiati dalam paparannya.

Sosialisasi Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dibahas secara rinci dan lengkap, sehingga diharapkan dapat dipahami oleh peserta sosialisasi, sebelum memasuki tahapan hendaknya di bekali dengan nilai–nilai etika yang yang tertanam kuat pada diri penyelenggara pemilu.*(WA)