Yogyakarta, Selasa, 15 Februari 2022, dilaksanakan kajian hukum dengan tema “Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.” Bertindak sebagai pemateri Frenky Argitawan Mahendra Ketua Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM KPU Kota Yogyakarta, sedang moderator Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Jajaran Sekretariat yang diselenggarakan secara online dengan aplikasi zoom meeting.
“Dalam rangka menghadapi Pemilu 2024 dilakukan suporting system, melakukan tahapan dengan tepat waktu, memperlakukan peserta Pemilu dengan adil dan setara, serta menjaga komunikasi dengan baik. Apabila ada gugatan terkait Pemilu sudah diantisipasi sebelumnya dengan melakukan komunikasi dengan Bawaslu dan juga instansi terkait lainnya guna menjalin kerjasama yang baik ”. ujar Hidayat Widodo Ketua KPU Kota Yogyakarta dalam sambutannya.
Kajian hukum PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diulas pasal demi pasal. Dengan keterbatasan waktu, sehingga kajian hukum mengenai Tata Kerja hari ini dianggap sudah cukup bisa dipahami, dan sebelum tahapan berlangsung hal-hal yang mendasar sudah dapat dipahami, karena sudah dibahas dalam kajian hukum ini.*(WA)