Yogyakarta, Minggu, 19 Maret 2023, KPU DIY melaksanakan Sosialisasi Keputusan KPU No. 528 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilihan Umum bagi Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Yogyakarta. Sosialisasi ini dengan narasumber Siti Ghoniyatun, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DIY, dan Bashori Alwi, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta, dengan moderator Indra Yudhistira, Kepala Bagian Hukum, SDM, Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU DIY. Sosialisasi dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua dan Kadiv Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub. Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Staf dan Bawaslu Kota Yogyakarta. “Sebagai dasar hukumnya Pasal 462 dan Pasal 469 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan KPU No. 528 Tahun 2022 sebagai pedoman bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menangani Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu,” ujar Siti Ghoniyatun. Adapun narasumber berikutnya Bashori Alwi menyampaikan,“Ruang lingkup Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu di Bawaslu dan Penanganan Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu dan PTUN, lebih lanjut disampaikan agar setiap dokumen pembelaan hukum dapat disusun secara sistematis dan komprehensif, dokumen pembelaan hukum yang disusun mampu untuk membantah dalil-dalil lawan dan meyakinkan majelis hakim.”(Ar)