Kajian Hukum Pencalonan di Hari Pertama Pasca Libur Nasional dan Cuti Bersama

Yogyakarta - Rabu, 26 April 2023, KPU Kota Yogyakarta menggelar kajian hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, di hari Hari Pertama masuk kerja Pasca Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Sebelum materi, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo, Sekretaris KPU Kota Yogyakarta, Analis primadani menyampaikan ikrar halal bihalal untuk saling memaafkan mewakili keluarga besar KPU Kota Yogyakarta. Pemateri kajian hukum adalah Erizal selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang dimoderatori oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Jajaran Sekretariat, PPNPN, Staf Administrasi, Jagad Saksana dan Mahasiswa Magang. “Dengan telah memasuki Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta, KPU Kota Yogyakarta membekali diri dengan melakukan kajian hukum menyongsong penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta, pada hari Senin – Minggu, tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, sebagaimana telah diumumkan di laman Website KPU Kota Yogyakarta, pada tanggal 24 April 2023. Mari kita luruskan niat untuk melaksanakan ketugasan masing-masing baik pada kegiatan rutin maupun pada tahapan pemilu dan pemilihan” ujar Hidayat Widodo dalam sambutannya. Kajian hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 telah diulas pasal demi pasal oleh pemateri dan mendapat tanggapan aktif dari peserta. *(Ar)