KAJIAN HUKUM PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU ANGGOTA DPR DAN DPRD

Selasa, 29 juni 2021. Menyongsong tahapan pemilu 2024 yang masih dalam pembahasan oleh Kementerian Dalam Negeri,  KPU RI, Komisi II DPR RI, Bawaslu dan DKPP, KPU Kota Yogyakarta Kembali melaksanakan kajian hukum. Tema  kajian  hukum kali ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pengantar kajian ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo mengatakan bahwa “tema kajian hukum ini cukup penting. Sebab pasca putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020  yang memutuskan partai politik yang sudah lolos dalam ambang batas parlemen pada pemilu sebelumya, tak lagi mengikuti proses verifikasi faktual. Sementara, bagi partai baru dan yang tak lolos ambang batas parlemen pada pemilu 2019, diwajibkan mengikuti keduanya yaitu verifikasi faktual dan juga verifikasi administrasi. Sehingga kita bersiap kalau seandainya ada partai politik yang akan berkonsultasi ke KPU Kota Yogyakarta. Harapanya akan terjalin komunikasi yang baik dengan calon peserta pemilu.”

Moderator kajian hukum yaitu komisioner Frenky AM. Dan pemateri kajian adalah komisioner Bashori Alwi. Pasal-pasal dalam  PKPU Nomor 6 Tahun 2018 secara rinci menjelaskan persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu, verifikasi dokumen persyaratan dan  penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.Target capaian dari kajian ini adalah tersedianya dokumen dan peta PKPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Sambil menunggu perubahan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD pasca keluar putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Acara yang berlangsung mulai pukul 09.45 WIB ini diikuti seluruh komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Yogyakarta. Akhirnya setelah penelaahan semua pasal dalam PKPU nomor 6 tahun 2018 beserta lampiranya acara diakhir dengan sesi tanya jawab dengan peserta kajian hingga selesai pukul 11;35 WIB. (ba)*