Yogyakarta. Selasa (25/10/2022). Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Workshop Penyusunan Jawaban dan Alat Bukti Sengketa Pemilu 2024 terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, menghadirkan narasumber Kristanti Yuni Purnawanti, S.H.,M.H dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Imam Munandar dari HICON Law & Policy Strategies, dengan moderator Siti Ghoniatun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY. Kegiatan diselenggarakan di Grand Rohan Jogja, yang dihadiri oleh Asisten Perdata Tata Usaha Negara Yogyakarta, Perwakilan HICON, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kesbangpol Provinsi Yogyakarta, Ketua, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Sub. Bagian Hukum dan SDM serta Staf Sub. Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se- DIY. “Berharap tidak terjadi sengketa pemilu 2024, diperlukan pembekalan untuk menghadapi gugatan dan persiapan untuk kabupaten/Kota dalam menyusun jawaban dan alat bukti sengketa”, ujar Zaenuri Ikhsan, Plh. Ketua KPU DIY. Pemateri pertama, Kristanti menyampaikan bahwa Bawaslu menerima, memeriksa, merekomendasikan Pelanggaran Administrasi pemilu dalam 14 hari kerja yang dilakukan secara terbuka sesuai Undang-undang, “Putusannya harus ditindaklanjuti oleh KPU maksimal 3 hari kerja sejak putusan, dengan keputusan KPU, Putusan dapat berupa pembatalan calon/paslon” ungkapnya. Selanjutnya penyampaian materi kedua oleh Imam Munandar terkait alat bukti sengketa pemilu, yaitu surat, keterangan pemohon dan termohon, keterangan saksi, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya, keterangan ahli dan pengetahuan majelis sidang. Selain itu Jawaban Termohon setidaknya memuat identitas Termohon, Tenggang waktu mengajukan jawaban, eksepsi Jawaban Termohon atas dalil-dalil Pemohon dan Petitum” ujarnya. (Ls)*