Kajian Hukum tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD

Yogyakarta - Rabu, 11 Mei 2022, KPU Kota Yogyakarta menggelar kajian hukum dengan tema “Permendagri No.41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD.” Bertindak sebagai pemateri Siti Nurhayati Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi dengan moderator Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner dan Jajaran Sekretariat yang diselenggarakan secara on line dengan aplikasi zoom meeting.

 

“Menjelang Pemilu Serentak tahun 2024 hendaknya proses tahapan yang akan dijalani sudah diketahui dan dipahami, demikian pula terkait Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD,” ujar Siti Nurhayati dalam paparannya.

 

Diakhir kajian hukum ini, Hidayat Widodo, menuturkan, “Meskipun tahapan dari KPU RI terkait Pilkada belum muncul, agar semua tetap memahami regulasi yang akan melatarbelakangi turunnya anggaran hibah Pilwali.”

 

Kajian hukum Permendagri No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 54 Tahun 2019 diulas pasal demi pasal. Dengan keterbatasan waktu, Permendagri No. 54 Tahun 2019 dianggap sudah cukup bisa dipahami, dan sampai dengan tahapan berlangsung semua regulasi sudah bisa dipahami.*(Wa)