Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
332
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 47/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/XII/2020 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/VIII/2018 tentang Pembentukan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
47/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/XII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Keempat PLID
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi DI. Yogyakarta
Keterangan Status

Diubah dengan:

Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/X/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/VIII/2018 tentang Pembentukan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta 

 

Diubah dengan:

Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/II/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/VIII/2018 tentang Pembentukan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta 

 

Diubah dengan: 

Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/III/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/VIII/2018 tentang Pembentukan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta

Diubah terakhir dengan: 

Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 47/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/XII/2020 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/HK.03.2-Kpt/34/Sek-Prov/VIII/2018 tentang Pembentukan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta