Kajian Hukum Peraturan Terkait Verifikasi Partai Politik

Sleman, (23/02)- KPU Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Kajian Hukum  secara daring. Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman, Sekretaris, Kasubag dan Plt. Kasubag serta staf di setiap sub bagian di KPU Kabupaten Sleman. Tema yang diambil dalam kegiatan kajian hukum kali ini adalah peraturan mengenai Verifikasi Partai Politik.

Bertindak sebagai narasumber kegiatan adalah Ketua Divisi Teknis Ibu Noor Aan Muhlishoh. Ibu Aan menjelaskan mengenai verifikasi partai politik yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selain pemaparan proses verifikasi partai politik, dalam kajian hukum juga dibahas mengenai permasalahan yang pernah dihadapi dalam penyelenggaraan verifikasi partai politik Pemilu Tahun 2019. Inventarisir permasalahan ini diharapkan sebagai pemetaan resiko dalam penyelenggaraan verifikasi partai politik di Kabupaten Sleman. Harapan dari pemetaan resiko ini adalah meminimalisir resiko yang akan timbul.

Pentingnya melakukan kegiatan kajian hukum verifikasi partai politik ini dikarenakan pada tahun ini tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024 akan dimulai dan tahapan pertama yang dijalankan adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik.