KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Terkait Regulasi Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD

Sleman (03/12) - KPU Kabupaten Sleman menggelar Rapat Koordinasi terkait Regulasi Penggantian Antar Waktu secara daring.  Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak diantaranya anggota KPU Kabupaten Sleman, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, partai politik yang memperoleh kursi pada Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Sleman serta diikuti oleh pejabat internal KPU Kabupaten Sleman.  Acara dibuka oleh Ketua KPU kabupaten Sleman Trapsi Haryadi.  Dalam sambutannya Trapsi menyampaikan bahwa Penggantian Antar Waktu (PAW) merupaka salahs atu hal yang krusial yang penting untuk selalu memperhatian peruabhan peraturannya.  Trapsi juga menyampaikan bahwa dalam mendukung pengadministrasian proses PAW, KPU telah menggunakan teknologi informasi dengan dikembangkannya aplikasi Sistem Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW). 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh hadir sebagai pemateri dalam rapat ini.  Dalam paparannya Aan menyampaikan bahwa Penggantian Antarwaktu merupakan proses penggantian DPRD kabupaten yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya. Alasan PAW pun menurut Aan harus jelas yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dari keanggotaan partai politik.

Penggantian Antar Waktu anggota DPRD mendasarkan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam kesempatan ini Kasubag Fasilitasi Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman C. Wibisono Tanggono juga berkesempatan membagi pengalaman dalam melakukan proses PAW yang terlaksana pada Tahun 2020 lalu sesuai dengan aturan dan arahan dari Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. 

KPU Kabupaten Sleman berharap regulasi ini menjadi dasar bagi semua pihak baik instanti yang memiliki ketugasan melakukan PAW maupun juga bagi partai politik. (Nars)