KPU Kabupaten/Kota se-DIY Lakukan Kajian Hukum Persiapan Pemilu Tahun 2024

Yogyakarta, (27/5) - KPU DIY menyelenggarakan kegiatan kajian hukum terhadap draft Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 2024 (RPKPU) tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.

Kajian hukum bersama yang diikuti oleh Ketua dan Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-DIY bertempat di Bale Kanoman tersebut dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk mengidentifikasi kemungkinan permasalahan-permasalahan yang berpotensi timbul saat pelaksanaan tahapan pemilihan umum 2024. 

Kajian hukum berjalan dinamis dan hasil kajian menemukan permasalahan-permasalahan yang menjadi daftar inventaris masalah (DIM). Misalnya kata "memperhatikan", ada yang berpendapat perlu diganti kata "berpedoman" agar lebih memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya, dan beberapa DIM lainnya. DIM  tersebut nantinya akan disampaikan ke KPU RI sebelum disahkan.