KPU KABUPATEN KULON PROGO LAKSANAKAN KAJIAN HUKUM TAHAPAN KAMPANYE

Wates, jdih.kpu.go.id/diy/kulonprogo - KPU Kabupaten Kulon Progo laksanakan agenda rutin kajian hukum dengan tema Peraturan KPU tentang Tahapan Kampanye dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (7/7/22). Kajian hukum dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kulon Progo, M. Puja Rasa Satuhu. 

Puja menyampaikan keterkaitan antara Tahapan Kampanye yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra dari peserta Pemilu. Sedangkan peserta kampanye adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Adapun bentuk-bentuk dari kampanye adalah pertemuan terbuka, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada masyarakat umum dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. Dalam kajian ini juga dibahas terkait siapa yang bertanggung jawab dan yang berhak untuk menghentikan apabila terjadi pelanggaran kampanye. 

Di akhir kajian ditegaskan akan pentingnya koordinasi dan sinergi yang tepat antara KPU dan Bawaslu untuk dapat menyatukan persepsi dalam hal penanganan pelanggaran kampanye. Harapannya dengan acara kajian hukum pada hari ini dapat menambah wawasan bagi KPU Kabupaten Kulon Progo dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024. (Fi)