KPU KABUPATEN KULON PROGO LAKUKAN KAJIAN HUKUM PERATURAN KPU NOMOR 3 TAHUN 2022

Wates, jdih.kpu.go.id/diy/kulonprogo – Agenda rutin kajian hukum oleh KPU Kabupaten Kulon Progo kali ini bertema Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Bertempat di ruang RPP KPU Kabupaten Kulon Progo, Kamis  (23/6/22) Kajian hukum dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. Kajian dipandu oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kulon Progo, M. Puja Rasa Satuhu.

Pencermatan Peraturan KPU  Nomor 3 Tahun 2022 ini dalam upaya untuk membekali seluruh personil di KPU Kabupaten Kulon Progo agar memahami dan siap dalam menyongsong Tahapan Pemilu 2024. Adapun Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 meliputi Perencanaan, Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu; Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih; Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu; Penetapan Peserta Pemilu; Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan; Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Masa Kampanye Pemilu; Masa Tenang; dan Pemungutan dan Penghitungan Suara; Penetapan Hasil Pemilu; dan Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Disampaikan juga oleh Kadiv Teknis Penyelenggaran KPU kabupaten Kulon Progo, Tri Mulatsih bahwa beberapa tahapan yang belum masuk dalam Peraturan KPU ini antara lain pembentukan badan AdHoc, sosialisasi dan LADK. Secara undang-undang tahapan tersebut memang tidak masuk namun nantinya dalam pelaksanananya akan disertai dengan adanya Peraturan KPU pada setiap pelaksanana kegiatan dimaksud.

 

Di akhir kajian disampaikan kembali harapkan semoga dengan acara hari ini dapat bermanfaat menambah wawasan bagi KPU Kabupaten Kulon Progo dalam menyongsong Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024. (Fit)