KPU KABUPATEN KULON PROGO LAKSANAKAN KAJIAN ATAS PKPU NOMOR 14 TAHUN 2023 DAN PKPU NOMOR 18 TAHUN 2023

Kajian hukum merupakan salah satu sarana untuk menambah pengetahuan dan wawasan bagi semua personil di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo terkait pemahaman Peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI untuk dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan Tahapan Pemilu 2024. Kajian hukum kali ini mengambil tema Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Acara. Kajian hukum dilaksanakan di ruang RPP KPU Kabupaten Kulon Progo pada hari Kamis (7/9/23). Kajian dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Ibah Muthiah yang juga sekaligus pemateri dalam kajian PKPU 18 Tahun 2023. Ibah menyampaikan pentingnya penyelenggara memahami tentang kebutuhan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam Pemilu 2024. Lebih lanjut disampaikan macam kebutuhan dan pembagian kewajiban pemenuhannya baik KPU RI, KPU Propinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Materi kajian selanjutnya adalah Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu yang disampaikan oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo, Tri Mulatsih. Tri menyampaikan tentang definisi dana kampanye, tahapan dana kampanye, sumber dan bentuk dana kampanye, pengeluaran dana kampanye, pembukuan dana kampanye, jenis laporan dana kampanye, penyampaian laporan dana kampanye dan terakhir audit dana kampanye yang dilakukan oleh KAP. Semoga dengan kajian ini dapat menambah pemahaman segenap personil di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum 2024. (FT)