SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN PENERAPAN WHISTLE BLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN KPU SE-DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Selasa (8/3) KPU Gunungkidul mengikuti Acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penerapan Whistle Blowing System di Lingkungan KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dihadiri oleh Adiwijaya Bakti Pejabat Fungsional Auditor dan Fungsional Umum Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI selaku Narasumber, Siti Ghoniyatun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY selaku Moderator, dan Kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua beserta Anggota, Sekretaris, seluruh Kepala Sub. Bagian dan 1 orang staf masing-masing Sub Bagian di Lingkungan KPU se-DIY.

Acara dibuka oleh Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, dalam sambutannya Hamdan menyampaikan bahwa pemahaman Whistle Blowing System untuk tata Kelola pemerintahan dan memberikan pelayanan yang terbaik. dengan adanya system tersebut diharapkan dapat memberikan ruang untuk memberikan kesempatan kepada internal dan ruang bagi pelapor yang mengetahui informasi tentang pelanggaran.

Adiwijaya selaku Narasumber menyampaikan beberapa hal diantaranya Dasar Hukum UU KKN, Latar belakangaturan Gratifikasi, tindak pidana korupsi, perbedaan suap, pemerasan dan gratifikasi, gratifikasi yang dianggap suap dan bukan, Unit Pengendalian Gratifikasi, tata cara penggunaan aplikasi GOL KPK, pemahaman dan penerapan Whistle Blowing System. dalam acara tersebut juga diadakan sesi tanya jawab. dan setelah Sosialisasi ini harapannya agar di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY dapat lebih memahami tentang pengendalian gratifikasi dan penerapan Whistle Blowing System. (hk)