SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 528 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF DAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM BAGI PPK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Rabu (15/3) KPU Kabupaten Gunungkidul mengikuti Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum bagi PPK Kabupaten Gunungkidul yang dilaksanakan oleh KPU DIY secara Luring, bertempat di Kampung Lobster Pantai Sepanjang Tanjungsari Gunungkidul. acara tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Gunungkidul dan Anggota PPK Divisi Hukum se Kabupaten Gunungkidul, dan yang menjadi Narasumber pada acara tersebut yakni Siti Ghoniyatun,SH selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Rohmad Qomarudin selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Gunungkidul dan sebagai Moderator R. Andrey Kesuma Kurniawan Kasubbag. Hukum dan SDM KPU Gunungkidul. Acara dibuka oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. beliau menyampaikan bahwa kegiatan Tahapan Pemilu rentan dengan Sengketa sehingga untuk PPK harus berhati-hati dan selalu berpedoman pada Regulasi yang ada sehingga dapat meminimalisir terjadinya Pelanggaran administrative maupun sengketa proses. Acara dilakukan secara Panel dan dalam sesi Tanya Jawab banyak peserta rapat yang antusias melayangkan pertanyaan kepada Narasumber. (hk&SDM)