Jum’at (8/7) KPU Gunungkidul mengikuti Acara Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris beserta Jajaran Struktural di Lingkungan KPU DIY, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM beserta 1 orang Staf Subbag Hukum dan SDM di Lingkungan KPU se-DIY.
Acara dibuka oleh Hamdan Kurniawan selaku Ketua KPU DIY, dalam arahannya ketika bekerja di KPU dengan latar belakang apapun kita harus bisa apa saja, termasuk yang berkaitan dengan Hukum. sehingga dalam rapat koordinasi kali ini merupakan bentuk upaya kita untuk memahami secara lebih mendalam tentang MOU atau Nota Kesepakatan yang selama ini telah dilaksanakan oleh KPU DIY maupun KPU Kabupaten/Kota.
Siti Ghoniyatun selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY yang menjadi Narasumber pertama dalam Rapat tersebut menyampaikan diantaranya tentang Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU. dalam menyusun Peraturan diperlukan Teknik penyusunan agar terdapat suatu standar, baik mengenai bentuk luar (kerangka), sistematika maupun mengenai tata cara penulisan dan perumusan norma. Adapun dari Alur Penyusunan Keputusan antara lain : Subbag Pengusul mengajukan Rancangan Keputusan melalui Nota Dinas untuk kemudian dilakukan Legal Drafting dan Pencermatan, setelah itu rancangan diajukan ke Pleno untuk dilakukan pembahasan sebelum ditetapkan, apabila rancangan tersebut sudah sesuai baru dilakukan Penetapan. Setelah ditetapkan dalam Pleno selanjutnya dibuatkan pembuatan Salinan keputusan dan kemudian pengunggahan atau penyebarluasan di laman JDIH. Jenis dari Produk Hukum itu sendiri antara lain Keputusan KPU yang terdiri dari : Keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sedangkan untuk Keputusan Sekretaris KPU terdiri dari : Keputusan Sekjen, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris Kabupaten/Kota. Ghoniyatun juga menjelaskan tentang Teknis Penyusunan Keputusan diantaranya : Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup dan Lampiran Jika diperlukan.
Moh Sugiarto selaku Kabag HTH KPU DIY sebagai Narasumber kedua menyampaikan tentang Teknis penyusunan MOU atau Nota Kesepahaman yang merupakan tahap awal dari Perjanjian Kerjasama. selama ini untuk proses Kerjasama hanya sampai tahap MOU sedangkan menurut Perundang-undangan MOU tersebut seharusnya ditindaklanjuti kembali menggunakan Perjanjian Kerjasama. dalam acara tersebut juga dijelaskan proses penyusunan MOU dan PKS yang benar sehingga nanti pada saat tahapan, sudah dapat Menyusun Nota Kesepahaman yang sesuai dengan Perundang-undangan. (hk&SDM)