KAJIAN HUKUM PEDOMAN TEKNIS SPIP

Sebagai lembaga yang menyelenggarakan SPIP, KPU DIY perlu mengadakan kajian hukum Pedoman Teknis SPIP untuk berdiskusi dan menganalisa ketentuan yang tercantum. Hal itu disampaikan Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam Kajian Hukum Keputusan KPU No 443/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU, Rabu (14/7). SPIP merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan sekalipun KPU berada dalam masa tahapan Pemilu. Sehingga KPU DIY perlu melestarikan tradisi yang baik untuk kembali membaca regulasi, menganalisa ketentuan-ketentuan yang ditengarai multitafsir. Hamdan Kurniawan juga mengungkapkan apresiasi progres penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU se-DIY sudah berjalan cukup baik.
Kajian hukum ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta Tim Satgas SPIP KPU DIY serta jajaran KPU Kabupaten/Kota secara daring. Bertindak sebagai narasumber utama yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. Mengawali pemaparan materi, Siti Ghoniyatun memberikan penekanan salah satu sub unsur penyelenggaraan SPIP yaitu 8 Lingkungan Pengendalian. Dalam kajian hukum ini, Siti Ghoniyatun berharap ada diskusi mendalam tentang implementasi pengendalian lingkungan di KPU Kabupaten/Kota.
Pemaparan difokuskan pada 4 lingkungan pengendalian yaitu penegakan integritas dan nilai etika, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif dan struktur organisasi sebuah kebutuhan. Pengendalian lingkungan dilaksanakan melalui dukungan infrastruktur dan internalisasi diantara seluruh pejabat dan pegawai. Segala kebijakan, prosedur dan pedoman kegiatan yang diambil harus mampu memberikan kondisi yang kondusif dalam mencapai output yang maksimal.
Siti Ghoniyatun kembali mengingatkan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk pengendalian internal. KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota dihimbau untuk mereviu kembali kegiatan internalisasi dan dukungan infrastruktur yang telah dilakukan dalam upaya pengendalian internal. Diskusi ini diharapkan saling bertukar pengalaman penegakan lingkungan pengendalian dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Sehingga sesuai himbauan Ketua KPU DIY, seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY dapat maju Bersama dan mendapatkan apresiasi yang baik terkait SPIP.