Menyamakan Persepsi dengan KPU Kabupaten/Kota, KPU DIY adakan Kajian Hukum Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2022.

Untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2022 di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, sub bagian hukum dan SDM mengadakan Kajian Hukum Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022 secara daring, pada Rabu (13/4/2022). 

Kajian Hukum ini diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan staf di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY serta Ketua, Kadiv. Hukum, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-DIY.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam sambutan pembuka menyampaikan, “Kajian ini lebih mendalam tidak sekedar permukaan. Ini tentu baik bagi kita dan menjadi asupan vitamin bagi kita agar mengetahui secara detail apa yang terkandung dalam aturan tersebut. Juga akan ditemui beragam pandangan untuk menyatukan pendapat dan jika tidak bertemu titik tengahnya dapat disampaikan kepada pembuat regulasi. Tradisi semacam ini baik untuk terus dilakukan secara rutin khususnya terhadap regulasi yang sebentar lagi, akan muncul. Kemarin sudah ada arahan dari Pak Presiden agar tancap gas. Tentu saja, oleh pimpinan kita yang terpilih, regulasi-regulasi itu tentu akan segera di RDP-kan dengan DPR dan Pemerintah. Dan begitu diundangkan ada kesempatan bagi kita untuk mempelajari terlebih dahulu sebelum menyampaikan kepada para pihak serta peserta pemilu.”

Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, dalam pemaparannya secara garis besar menyampaikan “Kita semua berharap, tidak hanya penurunan sengketa tapi juga zero pelanggaran baik pelanggaran kode etik, administrasi maupun pelanggaran pidana.” Selanjutnya dibuka sesi tanya jawab untuk pendalaman materi dan substansi Keputusan Nomor 60 Tahun 2022, yang disambut antusias oleh para peserta kajian hukum.  

Di akhir kegiatan kajian hukum ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, menekankan solusi terhadap beberapa permasalahan yang ditemukan, diantaranya untuk laporan kartu kendali SPIP, konsideran Berita Acara. Juga melakukan koordinasi dengan bagian perencanaan menunggu revisi serta tetap melaksanakan tupoksi dengan non budgeter. (SA)