Rapat Kajian / Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan tentang Peraturan KPU No. 11 Tahun 2016

Yogyakarta, jdih.kpu.go.id/yogyakarta/; Rabu (26/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Rapat Kajian / Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan tentang Peraturan KPU No. 11 Tahun 2016. Raker yang dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, dihadiri oleh Komisioner KPU DIY beserta jajaran Sekretariat, Ketua KPU Kab./Kota se-DIY, Ka. Div. Logistik KPU Kab./Kota se-DIY, Ka. Div. Hukum KPU Kab./Kota se-DIY, Sekretaris/Ka. Sub Bag. Umum dan Logistisk KPU Kab./Kota se-DIY. Dalam sambutan pembukaan acara Rapat Kajian tersebut, Ketua KPU DIY berpesan kepada KPU Kab. Kulon Progo dan KPU Kota Yogyakarta agar senantiasa meng-upgrade pembacaan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi regulasi dalam pilkada. Mengingat dinamika yang terjadi, Peraturan Perundang-undangan berubah dengan cepat dan terkait hal tersebut, tidak sekedar membaca tapi juga mengkaitkan dengan Peraturan lain yang berhubungan dengan hal tersebut. Hamdan juga berpesan agar jangan menganggap diri kita sebagai yang paling paham tentang sesuatu karena disamping kita juga ada komisioner lain dan sekretariat. Mengingat tahapan yang masih panjang, juga dipesankan agar senantiasa menjaga stamina, tidak hanya fisik tapi juga upgrade peraturan. 

Rapat Kajian / Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan tentang Peraturan KPU No. 11 Tahun 2016 di isi oleh paparan dari Ka. Div. Umum, Keuangan dan Logistik, Ahmad Anfasul Marom. Dalam paparan tentang Peraturan KPU No. 11/2016, Beliau mencatat ada 4 Pasal dan 12 Perubahan, yaitu Pasal 7, 11A, 13 dan 23.

  

Ka. Div. Hukum juga menyampaikan ada 4 Peraturan yang harus dipahami terkait logistik, yaitu: Peraturan KPU No. 6 Tahun 2015, Peraturan KPU No. 11 Tahun 2016, SK KPU No. 113 Tahun 2016 dan SE No. 7 Tahun 2016.

Dari hasil kajian tersebut, dihasilkan beberapa DIM yang akan disampaikan pada KPU RI.