Laporan Tahunan Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Penyelenggaraan SPIP

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP, KPU DIY bersama dengan KPU Kabupaten/Kota menyusun Laporan Tahunan SPIP. Keputusan tersebut menyatakan bahwa dalam rangka pengadministrasian kegiatan SPIP, perlu disusun laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan SPIP. Laporan Tahunan tersebut memuat informasi berupa pelaksanaan kegiatan, hambatan kegiatan dan saran. Lebih lanjut, informasi tersebut berisi uraian kemajuan pelaksanaan dan infrastruktur SPIP yang telah dibangun, serta efektivitas penyelenggaraan SPIP pada tahun bersangkutan.
 
Dilihat dari distribusi laporan, maka Laporan Tahunan SPIP ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU selaku Penanggungjawab Satgas Penyelenggaraan SPIP KPU dengan tembusan Inspektur Sekretariat Jenderal KPU. Laporan dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 20 Januari di tahun berikutnya. KPU DIY sebagai koordinator wilayah, meminta KPU Kabupaten/Kota se-DIY bersama-sama untuk menyusun laporan tahunan. Bahkan untuk menunjang kelancaran dalam penyusunan laporan tersebut, KPU DIY juga telah menyelenggaraan Workshop Penyusunan Laporan Tahunan SPIP di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada bulan Desember 2021 yang lalu. Setelah itu juga dilaksanakan Supervisi dan Monitoring Penyusunan Laporan Tahunan SPIP Tahun 2021 untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyusunan laporan tahunan di KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
 
Pada Selasa (18/1, KPU DIY menerima laporan tahunan dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang dikirimkan melalui surat elektronik. KPU Kabupaten/Kota telah mengirimkan laporan tahunan tepat waktu dan tepat isi. Semua laporan yang disusun KPU Kabupaten/Kota telah sesuai dengan format yang tercantum dalam pedoman teknis penyelenggaraan SPIP. Setelah terkumpul dan dicek, laporan tahunan ini dikirim ke Sekretaris Jenederal KPU RI pada Rabu (19/1).