KPU DIY Lakukan Rapat Pleno SPIP, Pelaporan dan Evaluasi Dumas serta Rakor JDIH secara Simultan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP di Lingkungan KPU se-DIY, Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System serta Pelayanan Publik serta Rakor JDIH, secara daring, pada Rabu (8/2/2023). Rapat Pleno tersebut dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum DIY, Hamdan Kurniawan. Rapat evaluasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia. Rapat yang sempat tertunda satu hari ini, dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Selanjutnya rapat dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun. Pemaparan Kartu Kendali SPIP di lingkungan KPU se-DIY dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU DIY, Amalia Rahmah dan Kartu Kendali SPIP bulan Januari 2023, ditetapkan. Pembahasan dilanjutkan dengan evaluasi pengaduan masyarakat. Ada lima pengaduan yang masuk melalui link whatsapp pelayanan informasi mengenai aduan masyarakat terkait permohonan penghapusan pencantuman nama sebagai anggota partai politik dan tiga aduan melalui email dumas.kpudiy@gmail.com terkait pelaksanaan rekruitmen PPS di KPU Kabupaten Gunungkidul. Seluruh pengaduan masyarakat baik melalui WA pelayanan publik maupun melaluai email masuk telah ditindaklanjuti sesuai dengan SOP. Rapat ditutup dengan melakukan koordinasi terkait JDIH KPU DIY, dengan melaporkan beberapa produk hukum yang diunggah. Diantaranya monografi berupa tiga buku terkait kepemiluan, produk hukum berupa SK dan SOP. Di akhir rapat, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mengingatkan agar senantiasa memperbarui isi dari JDIH KPU DIY sebagai sumber informasi hukum. (S.A)