Sebagai Upaya Pelaksanaan Pemilu Berintegritas, KPU DIY Selenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Sengketa

Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Sengketa Pemilu 2024 di Lingkungan KPU se-DIY. Acara dilaksanakan di Hotel Eastparc Yogyakarta, Senin (24/10/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Tinggi DIY, Kejaksaan Negeri se-DIY, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY dan KPU DIY beserta KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hadir membuka kegiatan tersebut, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Hamdan memyampaikan dalam sambutannya, “Salah satu indikator Pemilu berintegritas adalah adanya penyelesaian sengketa yang baik. Forum ini memberikan kesempatan untuk mempersiapkan penanganan sengketa Pemilu seandainya nanti terjadi, baik di Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara.” Bertindak sebagai narasumber Luthfie Ardhian, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Luthfie menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberi kewenangan kepada PTUN untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Lebih lanjut Luthfie menekankan, “Upaya penyelesaian sengketa Pemilu disampaikan kepada PTUN ketika seluruh sengketa administrasi sudah terlebih dahulu diselesaikan ditingkat Bawaslu.” Hadir pula narasumber dari Bawaslu DIY, Agus Muhamad Yasin, yang memberikan materi terkait sengketa proses Pemilu. Yasin menyampaikan bahwa ruang lingkup terjadinya sengketa proses yakni adanya hak peserta Pemilu/Pemilihan yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta lain atau antar peserta. Selain antar peserta, sengketa proses Pemilu dapat muncul karena adanya hak peserta Pemilu/Pemilihan yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sesuai tingkatannya, atau peserta dengan penyelenggara.