Meningkatkan Pemahaman Regulasi, KPU DIY mengadakan FGD Kajian Hukum Terkait Regulasi Verifikasi Faktual Kepegurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Focus Group Disscusion (FGD) Kajian Hukum Terkait Regulasi Verifikasi Faktual Kepegurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, pada Jumat (07/10). Acara diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat KPU DIY, Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU DIY dan operator, sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY diikuti oleh Ketua, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretaris dan Kepala Subag Bagian Hukum dan SDM. Acara dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam sambutannya, Hamdan menyampaikan bahwa, “Tradisi untuk mengkaji regulasi ini harus terus dilakukan agar kita memahami regulasi itu secara urut, membaca, mendiskusikan, dan mencatat apa yang cacat dalam regulasi.” Sebagai narasumber dalam acara adalah Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati, yang dalam materinya menyampaikan terkait Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KPU No. 384 Tahun 2022. Acara dilanjutkan sesi diskusi yang dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. Dalam sesi diskusi tersebut, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permasalahan dalam melakukan verifikasi Partai Politik.