KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTUL NOMOR 670/HK.06.4-Kpt/02/3402/KPU-Kab/XII/2020 TENTANG TIM PEMERIKSA DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA 35 PANDEYAN DESA BANGUNHARJO KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
670/HK.06.4-Kpt/02/3402/KPU-Kab/XII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
TIM PEMERIKSA DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA 35 PANDEYAN DESA BANGUNHARJO KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL TAHUN 2
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul
Keterangan Status
Berlaku