KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTUL NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTUL NOMOR 13/HK.03.1/3402/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA LAMAN DAN MEDIA SOSIAL RESMI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTUL
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
9 TAHUN 2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
26 Juli 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Tim Pengelola Laman dan Media Sosial Resmi
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul
Keterangan Status
Dicabut oleh : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Nomor 443 Tahun 2024 tentang Tim Pengelola Laman dan Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul