KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTUL NOMOR 3/HK.03.1/3402/2022 TENTANG PENETAPAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTUL
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
3/HK.03.1/3402/2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
01 Maret 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
AKUN MEDIA SOSIAL REMI JDIH
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul
Keterangan Status
BERLAKU